PANGKALPINANG, babelaktual.com – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah memutuskan untuk mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Mikron Antariksa, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan. Menurutnya pencabutan PPKM tersebut berorientasi dengan pembatasan-pembatasan pada kegiatan masyarakat, seperti pemberlakuan WFH menjadi WFO, Rabu (4/1/23).
“Pencabutan PPKM ini adalah pencabutan atas pembatasan kegiatan-kegiatan masyarakat yang diberlakukan saat adanya Covid, contohnya pemberlakuan kembali WFO yang awalnya WFH dan juga kegiatan perkumpulan yang dibatasi 75 persen sekarang sudah tidak berlaku lagi.” ujar Mikron
Menurut Mikron yang membuat Covid-19 ini berkembang pesat bukan karena kegiatan-kagiatan daripada masyarakat, namun dari perkembangan Covid itu sendiri berkembang dengan berbagai macam varian yang menyebar luas bila tidak ditangani secara dini. Oleh karena itu untuk mengantisipasi perkembangan virus tersebut, pemerintah sudah melaksanakan vaksin keempat guna menaikkan imunitas pada kekebalan komunitas yang sudah mencapai hingga 98%.