JE dan BA Akui Pemilik 131 Karung atau 6,9 Ton Pasir Timah

PANGKALPINANG, babelaktual.com — Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah sebanyak 131 karung atau seberat 6,9 ton tanpa izin.

Seperti diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Kombes Pol Maladi, membenarkan adanya penetapan dua tersangka baru pada kasus pengangkutan pasir timah yang terjadi di Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) pada (14/12/2022) lalu.

“Tadi sudah disampaikan sebelumnya juga oleh Kapolda, bahwa benar ada dua orang yang ditetapkan tersangka yakni JE dan BA,” tegas Maladi di Pangkalpinang, Kamis (29/12/2022) sore.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya penetapan tersangka baru ini berawal dari adanya pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi serta gelar perkara oleh Tim Sidik Direktorat Polairud Polda Babel.

Kemudian dari keterangan empat orang saksi tersebut, didapatkan dua orang tersangka yang memiliki peran dalam kepemilikan barang tersebut.

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *