PANGKALPINANG, babelaktual.com — Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah sebanyak 131 karung atau seberat 6,9 ton tanpa izin.
Seperti diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Kombes Pol Maladi, membenarkan adanya penetapan dua tersangka baru pada kasus pengangkutan pasir timah yang terjadi di Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) pada (14/12/2022) lalu.
“Tadi sudah disampaikan sebelumnya juga oleh Kapolda, bahwa benar ada dua orang yang ditetapkan tersangka yakni JE dan BA,” tegas Maladi di Pangkalpinang, Kamis (29/12/2022) sore.
Lanjutnya penetapan tersangka baru ini berawal dari adanya pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi serta gelar perkara oleh Tim Sidik Direktorat Polairud Polda Babel.
Kemudian dari keterangan empat orang saksi tersebut, didapatkan dua orang tersangka yang memiliki peran dalam kepemilikan barang tersebut.
“Jadi yang diperiksa ada empat saksi termasuk dua itu, yakni JE dan BA yang mengakui kepemilikan atas pasir timah tersebut,” ujar Maladi.
“JE mengakui sebagai pemilik timah sebanyak 21 karung atau 1,185 Ton. Sedangkan, BA mengakui sebagai pemilik timah sebanyak 110 karung atau 5,875 Ton,” tambahnya.
Maladi menambahkan kedua tersangka dipersangkakan melanggar tindak pidana yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang berbunyi Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin.
“Kedua orang tersangka tersebut sudah diamankan dan ditahan di Rutan Direktorat Polairud Polda Babel,” pungkas Maladi. (DP)