PANGKALPINANG, babelaktual.com – Sudah 8 kali keluar masuk penjara tampaknya tak membuat KA alias Rian jera. Kali ini, Ka alias Rian warga Kelurahan Selindung Baru ini kembali harus berurusan dengan pihak Polda Babel.
Pria berumur 33 tahun tersebut dibekuk Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Jumat (3/2/23).
“Pelaku Rian ini dibekuk di Jalan Raya Pangkalpinang-Sungailiat, depan Bioskop Base Cinema Kelurahan Selindung Baru Pangkalpinang. Pelaku juga merupakan residivis, sudah 8 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama,” ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi melalui siaran persnya, Minggu (5/2/23).
Mengenai kronologis penangkapan, Maladi menerangkan berawal dari penyelidikan Tim 2 Opsnal Subdit III Jatanras diseputaran TKP dan hasil introgasi terhadap korban.
Dari hasil interogasi, Maladi mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada dini hari sekira pukul 03.00 Wib yang mana pada saat korban tidur.
“Jadi pelaku masuk pada saat korban tidur dengan cara mencongkel jendela samping kiri bagian depan rumah, korban lalu pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang korban,” jelasnya.
Dari pencurian tersebut, pelaku berhasil menggasak 1 unit Handphone merk Samsung A02S warna hitam yang ada diatas meja ruang tamu, 1 unit Handphone merk OPPO A15 berikut 2 buah charger HP Samsung dan OPPO yang berada didalam kamar serta uang tunai lebih kurang Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang ada diatas kulkas.