Molor Sejak 2019, KPK Minta Percepat Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Di Tubuh RSUD Sejiran Setason

Muntok, babelaktual.com – Tim Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) belum lama ini mendatangi Polres dan Kejaksaan Negeri Bangka Barat terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi alat kesehatan di RSUD Sejiran Setason yang mandeg sejak 2019 lalu.

Menurut informasi yang diterima media ini, kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tersebut menjadi atensi KPK untuk ditindaklanjuti. Sumber media ini mengatakan, jika tidak segera diproses maka KPK akan mengambil alih.

Wuri dari Tim Supervisi KPK saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan hal tersebut. Menurut dia pihaknya mendorong percepatan proses penanganan perkara tersebut. Wuri juga membenarkan bila penanganannya berjalan lamban maka KPK akan mengambil alih.

Bacaan Lainnya

“Betul, salah satu tupoksi kami dalam melakukan koordinasi dan supervisi dengan instansi terkait, dalam hal ini Polres dan Kejari. Kita optimalkan supervisi dulu,” tulis Wuri, Kamis ( 8/9/2022 ).

Salah satu alat kesehatan yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut adalah oksigen konsentrator.

Dari rangkuman media kasus korupsi alat kesehatan RSUD Sejiran Setason sudah bergulir sejak 2019 lalu di Polres Bangka Barat. Bahkan Kasat Reskrim yang saat itu dijabat Kompol Andri Eko Setiawan ( kini menjabat Wakapolres Bangka Barat ) sudah menetapkan satu orang tersangka.

Saat itu Andri Eko Setiawan mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi dari rumah sakit dan dinas terkait. Bahkan saksi ahli pun akan didatangkan.

” Sampai saat ini kita baru menaikkan satu orang sebagai tersangka. Sementara satu tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi ( tersangka ), tidak menutup kemungkinan lho ya. Jumlah saksi banyak lah, disitu kan ada saksi ahli, saksi – saksi terkait lainnya,” jelas Andri Eko kepada awak media di ruang Humas Polres Bangka Barat, Senin ( 4/1/2021 ) lalu.

Kendati demikian, pihaknya kata Andri belum berupaya melakukan penahanan, sebab penyidik menilai, ” Si Tersangka ” masih bersikap koorporatif. Sayangnya, Kasat Reskrim belum bisa membeberkan lebih jauh kepada awak media terkait kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *