PANGKALPINANG, babelaktual.com – Terungkapnya kasus peredaran uang palsu di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berawal dari laporan pemilik counter.
Saat itu pelaku datang ke counter RD di Air Itam untuk transfer via BRI link ke rekening pelaku dengan memberi uang senilai RP 1,5 juta saat dilakukan di mesin ATM uang tersebut ditolak karena uang tersebut palsu.
“Setelah memberikan uangnya, tersangka RE meninggalkan counter tersebut dan langsung pergi,” ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono saat Konferensi Pers di Mapolres, Selasa (18/10/22).
Dari laporan polisi tersebut, pada tanggal 10 Oktober 2022 itu kemudian dilakukan pengembangan kasus, polisi juga menerima laporan kedua dengan kasus yang sama pada 17 Oktober 2022.
“Pada waktu yang bersamaan, akhirnya tersangka AW (56) dan RE yang merupakan ayah dan anak ditangkap di Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan,” ungkapnya.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan pengembangan dikediaman AW di ditemukan uang palsu dengan nilai uang palsu sejumlah Rp 38.850.000, dengan rincian upal pecahan Rp 100 ribu 388 lembar dan satu lembar uang palsu Rp 50 ribu.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami menangkap tersangka Dedi Palandi als D yang berada di Bekasi, Jawa Barat yang belakangan diketahui mantan Dosen. Upal yang diterima AW dan RE pun didapatkan melalui tersangka D,” papar Dwi
Adapun uang yang sudah dicetak diperkirakan mencapai Rp 200 juta lebih, tetapi tersangka mengaku hanya menerima Rp 50 juta dan sebagiannya sudah di belanjakan.
“Kami dari pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan segera melapor kalau ada uang yang bentuknya mencurigakan,” pesan Kapolres Pangkalpinang.
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Mapolres Pangkalpinang, para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 36 ayat 3 Jo. Pasal 26 Undang Undang No. 07 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15Â tahun kurungan penjara
Sementara itu, Kepala Deputi Bank Indonesia Kepulauan Bangka Belitung Agus Taufik mengatakan, uang palsu yang diedarkan tersangka bisa dibedakan salah satunya dengan cara diraba. Karena uang asli memiliki tekstur angka timbul, sementara uang palsu terasa lebih licin dan nomornya tidak timbul.
“Ini harus cepat ditindaklanjuti dan dilaporkan ke pihak kepolisian, supaya upal ini tidak beredar lebih banyak lagi,” pungkas Kepala Deputi Bank Indonesia Agus Taufik. (DN)